6. Akibat issue dan berita yang muncul atas kejadian ini pihak PT WAGROS DIGITAL INDONESIA telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan. Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis. Sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan Kerjasama dan menarik diri.
“Adanya beredar isu dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros juga mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian,” ucap dia.
Diantaranya peluang dan projek yang harusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama mengalami penundaan bahkan pembatalan kerjasama baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis.
“Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp142.917.500.000 atau sebesar seratus empat puluh dua milyar sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah yang timbul,” ucap dia.
“Bahwa akibat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penggugat, perusahaan kami telah dirugikan dalam jumlah besa. Oleh karenanya kami akan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT,” ujar Oky Adi Putra. ***