Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan
Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (foto: istimewa)

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” pungkas Zainudin.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Santunan Bagi Pekerja Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Di tempat terpisah, Pps. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat mengatakan Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), menjadi poin penting bagi peningkatan cakupan perlindungan Program Jaminan Sosial kepada masyarakat pekerja pada ekosistem desa.

Untuk Provinsi Jawa Barat sendiri pekerja pada ekosistem desa yang sudah terdaftar sebanyak 302.529 orang terdiri dari  Perangkat Desa, RT/RW, anggota BPD, anggota LPMD, LKD & Kader serta  petugas Linmas. Dari data tersebut masih ada sekitar 253 ribu orang yang belum mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Libur Lebaran di Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf Sarankan Masyarakat Gunakan Becak dan Delman

“Bulan Juni 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023 dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat melakukan pembinaan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa. Dalam salah satu pasal pada ketentuan Peraturan Daerah ditetapkan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ekosistem pekerja desa meliputi Badan Usaha Milik Desa, aparat desa, Lembaga adat desa, Lembaga kemasyarakatan desa serta RT dan RW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, di tahun ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khusus bagi Pemerintahan Desa yang memuat perlindungan bagi pekerja rentan desa dengan program 1 (satu) Desa Melindungi 100 (seratus) Pekerja Rentan,” jelasnya.

Baca Juga:  Semarakan HUT RI Ke-72, BI Jabar Gelar Ngaboseh Bareng

Dengan disahkannya Undang-Undang Desa ini percepatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dilakukan. “Kami tentunya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Desa dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat siap memberikan pelayanan terbaik dan melaksanakan program ini dengan optimal,” tutup Iksarudin. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News