JABAR NEWS | JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengindikasikan terdapat sekitar 2,3 juta nasabah sektor perbankan yang informasi keuangannya wajib dilaporkan karena memiliki saldo rekening paling sedikit Rp 200 juta.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (05/06/2017), Sri Mulyani menyebutkan dari sekitar 200 juta akun yang tercatat di sektor perbankan, terdapat 2,3 juta akun perbankan yang memiliki saldo rekening di atas Rp. 200 juta atau 1,14 persen dari jumlah penabung.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kewajiban pelaporan data nasabah oleh lembaga jasa keuangan tersebut, terutama bagi mereka yang telah ikut pengampunan pajak atau yang penghasilannya sudah terpotong pajak.
Menkeu juga mengimbau masyarakat untuk meminta informasi ke kantor pajak apabila mendapatkan surat dari Ditjen Pajak.
Menkeu Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017.
PMK tersebut mengatur mengenai kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk sektor perbankan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan domestik, rekening yang wajib dilaporkan adalah yang dimiliki orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp. 200 juta.
Sedangkan untuk entitas, badan, atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimum.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan informasi yang dilaporkan antara lain identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan yang melaporkan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama, penghasilan terkait dengan rekening keuangan.
Selain sektor perbankan, jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi yaitu sektor pasar modal, perasuransian, serta entitas lain di luar pengawasan OJK.
Bagi rekening keuangan di sektor perasuransian, yang wajib dilaporkan adalah yang nilai pertanggungan paling sedikit Rp. 200 juta.
Sedangkan untuk sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi tidak terdapat batasan saldo minimal. (Red/jpp)
Jabar News | Berita Jawa Barat