JABAR NEWS | BANDUNG – Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Jawa Barat (Jabar) Wiwiek Sisto Widayat didampingi Kepala Divisi Sistim Pembayaran, Mikael Budisatrio, hari ini Kamis (02/11/2017) menemui Kapolda Jabar yang baru Irjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, di Mapolda Jabar Jl.Soekarno Hatta Bandung.
“Kita dari BI Jabar menegaskan kembali untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Polda Jabar seiring adanya pergantian pucuk pimpinan Polda Jabar, belum lama ini yang semula dijabat oleh Irjen Pol Drs Anton Charliyan,” kata Wiwiek saat diwawancara awak media usai kunjungan, Kamis (02/11/2017).
Wiwiek menuturkan, BI akan terus mengupayakan kerjasama dgn kepolisian sebagaimana MoU Gubernur BI dab Kapolri, dalam penanggulangan peredaran uang palsu.
Sinergi yang baru saja dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan dan edukasi uang palsu kepada penyidik Polri seluruh Polres dan Polresta di wilayah Polda Jabar.
“Kegiatan tersebut telah berlangsung di Kantor BI Jabar di Bandung yang dibuka dan dihadiri oleh Direktur Reserse & Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi,” tutur Wiwiek.
Selain itu tambah Wiwiek, masih banyak kerjasama lainnya yang telah dilakukan, seperti terkait Kupva dan pengawalan kas keliling/remise yang terkait tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran seperti diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Dan terkait kejahatan mata uang saat ini terus menurun. Tentunya ini berkat penanganan yang dilakukan dengan serius dan kerjasama yang baik selama ini,” ujar Wiwiek.
Direncanakan pada tanggal 15 November 2017 nanti untuk pertama kali BI Jabar akan melakukan penghapusan uang palsu yang telah mendapat inkrah dari Pengadilan Negeri.
Hal tersebut akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Pengadilan, Kejaksaan, OJK dan pihak terkait lainnya.
“Kita berharap Pak Kapolda bisa hadir dalam kegiatan penghapusan uang palsu tersebut,” harap Wiwiek.
Untuk diketahui, guna menjaga kedaulatan rupiah, jajaran Polda Jabar turun langsung menindak tegas peredaran uang palsu serta turut menaruh perhatian terhadap kegiatan usaha valuta asing (valas). Kegiatan usaha valas harus mendapat izin dari BI. Kalau tidak ada izin, itu berarti ilegal dan ditindak tegas.
Perihal uang palsu dijelaskan dalam pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang, bahwa setiap orang yang memalsu rupiah, menyimpan, serta mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan pidana paling banyak 50 milliar.
Dalam mendukung upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, BI selalu melakukan proses rekam data dan verifikasi secara rinci uang palsu ke dalam sistim aplikasi sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut. (Zal)
Jabar News | Berita Jawa Barat