JABARNEWS | PANGANDARAN – Kejadian tak mengenakan harus dialami puluhan guru madrasah di Kabupaten Pangandaran terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bagaimana tidak, puluhan guru madrasah itu harus segera mengembalikan BSU yang diterimanya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran Nana Supriatna, ada 92 orang guru madrasah yang harus mengembalikan BSU. Guru tersebut tersebar di beberapa lembaga pendidikan.
Keharusan mengembalikan BSU berdasarkan adanya temuan BPK untuk anggaran tahun 2020.
Puluhan guru madrasah yang harus mengembalikan BSU itu karena sebelumnya sudah mendapat bantuan sejenis. Termasuk bantuan Pra Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan.