Walah! Puluhan Guru Madrasah di Pangandaran Harus Kembalikan Bantuan Subsidi Upah, Kenapa?

Ilustrasi Puluhan Guru Madrasah di Pangandaran Harus Kembalikan Bantuan Subsidi Upah. (Foto: Istimewa).

“Tadi kita sudah melaksanakan zoom meeting dengan semua guru yang bersangkutan, dan mengundang narasumber langsung dari Kementerian Agama pusat. Pada prinsipnya setiap guru tidak bisa menerima bantuan sejenis, sehingga BPK minta agar yang mendapat bantuan dobel segera mengembalikannya,” kata Nana, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:  Pelatihan Keterampilan Barista Sangat Penting Bagi Anak Muda

Dia menjelaskan, sebenarnya pengembalian BSU itu harus sudah selesai tanggal 31 Desember 2021. Namun, karena berbagai kendala sehingga sampai hari ini pihak bersangkutan belum bisa mengembalikan.

Baca Juga:  Wow! Tahun Ini, Desa Mandiri di Pangandaran Bertambah 93

Meski begitu, pihak Kemenag pusat meminta secepatnya uang bantuan tersebut dikembalikan oleh para guru madrasah yang bersangkutan.

Untuk itu, pihak Kemenag Kabupaten Pangandaran akan segera melakukan pendataan. Jika pendataan sudah lengkap, pihaknya akan segera menyampaikan metode pengembaliannya.

Baca Juga:  Nikah Siri di Pangandaran Bisa Dapat Kartu Keluarga? Ini Penjelasan Disdukcapil

“Kita hanya menyiapkan mendata dan melaporkan siapa yang sudah mengembalikan, siapa yang belum. Selanujuta itu kewenangan BPK,” pungkasnya. (Red)