Benarkah Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan? Cek Faktanya Disini

Ilustrasi berita hoaks tentang gaji ke-13 PNS
Ilustrasi berita hoaks tentang gaji ke-13 PNS. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebuah informasi yang beredar di Twitter mengklaim bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan. Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut terbukti keliru.

Dikutip dari laman turnbackhoax.id, menurut laporan dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024, hanya PNS yang sedang cuti atau berada di luar tanggungan negara yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Baca Juga:  [HOAKS] Akun WhatsApp Mengatasnamakan Kepala DPMD Jabar Minta Uang

Sementara itu, pemberian gaji ke-13 untuk PNS lainnya tetap akan diberikan mulai Juni 2024. Dengan demikian, klaim bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori Konten yang Menyesatkan.

Baca Juga:  Megawati Disebut Bungkam Kecurangan Capres 02 Saat Sidang MK, Ini Faktanya

Faktanya, PP No. 14 tahun 2024 menjelaskan bahwa hanya PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara yang tidak menerima gaji ke-13. Sedangkan, gaji ke-13 untuk PNS lainnya akan tetap diberikan sesuai jadwal yang dimulai pada Juni 2024.

Baca Juga:  Bank Indonesia Resmi Keluarkan Uang Rp1.0, Ini Faktanya