JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap proyek pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Proyek ini, meskipun legal, dianggap masih memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan jika tidak diawasi dengan baik.
Dalam keterangannya di Gedung Sate, Jumat (17/1/2025), Bey menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan proyek ini menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Namun, ia meminta perhatian khusus terhadap aspek lingkungan dan sosial.
“Prinsip dasarnya jelas, jangan sampai proyek ini mengganggu lingkungan atau masyarakat sekitar,” ujar Bey.
Ia juga menyoroti bahwa meskipun izin dasar untuk proyek ini sudah ada, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) masih dalam proses pengurusan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini menyebabkan KKP melakukan penyegelan sementara terhadap proyek tersebut. “Jika izinnya rampung, segelnya akan dibuka. Tapi selama ini, kita harus memastikan masyarakat tidak dirugikan,” tambah Bey.
Pagar laut ini merupakan bagian dari proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).