Bey Machmudin Dorong Evaluasi Pagar Laut Bekasi: Utamakan Lingkungan dan Masyarakat!

Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar).

Menurut Kepala DKP Jabar, Hermansyah, proyek ini telah melalui prosedur hukum yang jelas dan berbeda dengan kasus pagar laut di Tangerang yang sempat menjadi kontroversi.

Hermansyah menjelaskan bahwa lahan yang digunakan dalam proyek ini sudah memiliki sertifikat resmi. Namun, ia mengakui bahwa izin KKPRL belum selesai, mengingat kewenangan tersebut berada di tangan KKP.

Baca Juga:  Produsen Motor Listirik Asal Singapura Bangun Pabrik di Cikarang Bekasi

Proyek ini mencakup berbagai upaya penataan, termasuk pembangunan jalan akses sepanjang 600 meter dengan lebar 10 meter, pembangunan 50 kios UMKM untuk warga terdampak, penanaman mangrove di area seluas satu hektar, dan penyusunan master plan untuk pengelolaan kawasan PPI Paljaya.

Baca Juga:  [HOAKS] Bandara Nusawiru Pangandaran Adakan Give Away Tebus Murah iPhone 14 Promax 256 GB

Selain itu, proyek ini juga mengharuskan pihak pelaksana untuk bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan, seperti membantu relokasi warga yang terdampak serta membangun kembali aset milik masyarakat.

Bey menegaskan bahwa keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam proyek ini. “Proyek ini harus dilakukan dengan bijak dan sesuai aturan. Jangan sampai ada kerugian bagi masyarakat atau kerusakan lingkungan yang tidak bisa diperbaiki,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Soal Riksa Budaya Jabar 2024, Bey Machmudin Inginkan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News