JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebuah akun YouTube mengunggah video yang menyebutkan jika Saldi Isra mengundurkan diri saat Suhartoyo membelot tersandera KPK.
Dalam thumbnail video yang diunggahnya diberi keterangan “Saldi Isra Resmi Mundur, Suhartoyo Membelot Tersandera KPK”.
Video yang diunggah pada 24 April 2024 oleh akun YouTube itu diberi judul “GEHER SORE INI..!!! SALDI ISRAN MEMUNDURKAN DIRI SAAT SUHARTOYO MEMBELOT TERSANDRA KPK”.
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, baik yang diajukan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024, maupun yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD dalam putusan MK No.2/PHPU.PRES-XII/2024.
Kedua putusan MK ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan 3 hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 ini di Gedung MK Jakarta pada Senin, 22 April 2024. Sengketa ini diadili oleh delapan hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Lantas, benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Saldi Isra mengundurkan diri saat Suhartoyo membelot tersandera KPK?
Penelusuran Fakta
Tim Jabarnews.com mengamati isi video yang menyebutkan jika Saldi Isra mengundurkan diri saat Suhartoyo membelot tersandera KPK yang diunggah akun YouTube ini.
Video tersebut berisi potongan-potongan video dari persidangan Mahkamah Konstitusi saat sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK Jakarta pada Senin, 22 April 2024.
Dalam videonya pun tidak ditemukan keterangan yang menyatakan bahwa Saldi Isra mengundurkan diri setelah Ketua Hakim MK Suhartoyo membelot tersandera KPK.
Narator dalam video hanya membacakan artikel dari Disway.id dengan judul “Saldi Isra Ajukan Dissenting Opinion Beda Pendapat dengan Hakim MK, Bandingkan Pemilu Curang saat Zaman Orba”.
Artikel tersebut membahas tentang Hakim MK Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion menjelang penetapan keputusan gugatan Pilpres 2024, dengan menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Saldi Isra menegaskan bahwa prinsip pemilu yang jujur dan adil merupakan azas yang harus dipegang teguh, seperti yang diatur dalam UUD 1945. Dia menyoroti bahwa Pemilu yang tidak jujur dan adil, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru, menunjukkan kelemahan dalam proses Pemilu yang melampaui aspek prosedural dan mencakup aspek substansial.
Sementara berdasarkan keterangan di laman resmi MK, hingga saat ini Saldi Isra masih terdaftar sebagai Hakim Konstitusi.
Selain itu, diketahui Suhartoyo yang saat ini menjabat sebagai Ketua MK, pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan pada tahun 2017 silam.
Berdasarkan artikel di laman Tempo dan Antara, pada tahun 2017 Suhartoyo dimintai keterangan tentang putusan MK terkait uji materi UU 41/2014 yang melibatkan Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Akan tetapi hingga saat ini, tim Jabarnews.com tidak menemukan pemberitaan yang menyeret nama Suhartoyo sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang ditangani KPK, sehingga membuat Suhartoyo menjadi ‘tersandera’ oleh KPK.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelusuran Jabarnews.com, video yang menyebutkan jika Saldi Isra mengundurkan diri saat Suhartoyo membelot tersandera KPK adalah tidak benar dan menyesatkan.
Thumbnail dan judul video yang diunggah akun YouTube tersebut tidak sesuai dengan isi narasi dalam video. Dalam narasi video tidak ditemukan juga keterangan yang menyatakan bahwa Saldi Isra mengundurkan diri setelah Suhartoyo membelot tersandera KPK.
Dalam laman resmi MK pun, hingga saat ini Saldi Isra masih terdaftar sebagai Hakim Konstitusi. (Hen)