Semua dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah Gibran, telah diverifikasi oleh KPU.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan bahwa tidak benar jika KPU menyatakan ijazah Gibran palsu. Klaim bahwa Gibran membeli ijazah palsu di Australia senilai 500M dengan uang negara tidak memiliki dasar kebenaran dan dianggap sebagai konten yang menyesatkan.
Penting untuk mencari informasi dari sumber yang dapat dipercaya sebelum menyebarkan atau mempercayai klaim-klaim kontroversial yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat. Penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menciptakan kebingungan di tengah masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News