Informasi tambahan dari TVOne News pada Maret 2024 juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini menggelar persidangan atas gugatan perdata yang melibatkan Ferdy Sambo dan pihak lain.
Persidangan ini berlangsung setelah kuasa hukum Brigadir J mengajukan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo dan Presiden RI, menuntut ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar atas kematian Yosua.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim tentang eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo dalam unggahan TikTok tersebut tidak benar.
Pada kenyataannya, Ferdy Sambo tidak dieksekusi mati dan saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News