Lebih lanjut, thumbnail yang ditampilkan dalam video ternyata merupakan hasil manipulasi dari momen pengajuan amicus curae oleh perwakilan aktivis ’98. Foto aslinya telah dimuat dalam artikel detik.com dengan judul “Purnawirawan Jenderal-Aktivis Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK” yang tayang pada 18 April 2024.
Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Video tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi, karena thumbnailnya merupakan hasil manipulasi dan isi video tidak relevan dengan narasi yang disampaikan.
Hasil periksa fakta oleh Pekik Jalu Utomo menegaskan bahwa tidak ditemukan informasi kredibel terkait klaim tersebut.
Hal ini menjadi peringatan bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan dan mengonsumsi konten di media sosial, terutama yang bersifat menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fakta. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News