![Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2024/05/Ilustrasi-berita-hoak-tentang-sembako-dikenakan-pajak.jpg)
JABARNEWS │ BANDUNG – Sebuah video yang beredar di media sosial, tepatnya di Facebook, memicu kehebohan dengan klaim bahwa hanya di era ini sembako dikenai pajak oleh pemerintah.
Dilansir dari laman turnbackhoax.id, unggahan tersebut dibagikan oleh akun bernama Karman Khan pada 1 Mei 2024. Namun, video tersebut kini sudah tidak dapat ditemukan. Benarkah pemerintah memberlakukan pajak terhadap sembako untuk masyarakat luas?
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa klaim dalam video tersebut mengandung kesalahan informasi.
Menurut sumber resmi dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, saat ini komoditas seperti beras dan daging diberi fasilitas tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Fasilitas ini diterapkan tanpa mempertimbangkan jenis, harga, maupun kelompok konsumen, sehingga menyebabkan distorsi pasar. Hal ini berarti baik beras premium maupun beras biasa sama-sama tidak dikenai PPN.