Heboh Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Sembako? Ini Faktanya

Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak
Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sebuah video yang beredar di media sosial, tepatnya di Facebook, memicu kehebohan dengan klaim bahwa hanya di era ini sembako dikenai pajak oleh pemerintah.

Dilansir dari laman turnbackhoax.id, unggahan tersebut dibagikan oleh akun bernama Karman Khan pada 1 Mei 2024. Namun, video tersebut kini sudah tidak dapat ditemukan. Benarkah pemerintah memberlakukan pajak terhadap sembako untuk masyarakat luas?

Baca Juga:  Heboh Artis hingga Pengusaha Tak Mau Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Faktanya

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa klaim dalam video tersebut mengandung kesalahan informasi.

Menurut sumber resmi dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, saat ini komoditas seperti beras dan daging diberi fasilitas tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:  Cek Fakta Soal Klaim KPU Terkait Ijazah Palsu Gibran di Australia Senilai Rp500 Miliar

Fasilitas ini diterapkan tanpa mempertimbangkan jenis, harga, maupun kelompok konsumen, sehingga menyebabkan distorsi pasar. Hal ini berarti baik beras premium maupun beras biasa sama-sama tidak dikenai PPN.

Baca Juga:  Benarkah Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan? Cek Faktanya Disini