Heboh Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Sembako? Ini Faktanya

Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak
Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak. (foto: istimewa)

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras serta daging impor, yang tidak dikonsumsi oleh mayoritas masyarakat atau hanya dinikmati oleh segelintir orang, akan dikenakan PPN. Alasannya, harga kedua komoditas tersebut sangat tinggi, bahkan bisa lebih dari 10 kali lipat harga beras dan daging biasa.

Baca Juga:  Waspada! Beredar Pesan Penipuan Aplikasi "PPS Pemilu 2024" di WhatsApp

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pajak terhadap sembako hanya berlaku untuk bahan-bahan impor atau komoditas yang tergolong khusus dan hanya dikonsumsi oleh sedikit orang.

Baca Juga:  HOAKS! Prabowo Tolak Bersalaman dengan Anies Gara-gara Kalah di Debat Capres

Oleh sebab itu, video yang menyebutkan bahwa pemerintah mengenakan pajak terhadap semua sembako adalah klaim yang salah dan termasuk ke dalam kategori konten menyesatkan.

Berdasarkan fakta dari pemeriksaan, pajak pada sembako hanya diberlakukan untuk bahan-bahan impor atau komoditas khusus yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang, bukan untuk sembako yang umumnya dikonsumsi masyarakat luas. (red)

Baca Juga:  Heboh Anies-PDIP Bersatu Gugat KPU dan MK, Begini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News