JABARNEWS │ BANDUNG – Sebuah unggahan viral melalui media sosial X menghebohkan netizen. Dalam unggahan tersebut menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena adanya surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari laman turnbackhoax.co.id, unggahan yang diunggah akun bernama @PartaiBurungGalak pada tanggal 3 April 2024 itu menampilkan tangkapan layar artikel dengan judul “Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi”. Tak hanya itu, unggahan tersebut disertai narasi tambahan “Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja”.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap klaim tersebut, ternyata klaim tersebut tidak sepenuhnya akurat. Foto yang terdapat dalam unggahan tersebut sebenarnya merupakan tangkapan layar dari artikel yang diunggah oleh Bloomberg Technoz pada tanggal 1 April 2024.
Saat artikel tersebut dibaca secara menyeluruh, terungkap bahwa judulnya bersifat clickbait, dimana tidak mencerminkan sepenuhnya isi dari artikel tersebut.