[HOAKS] KPU Terima Pendaftaran Gibran karena Terima Surat dari Presiden Jokowi

Berita hoaks tentang KPU terima pendaftaran Gibran
Berita hoaks tentang KPU terima pendaftaran Gibran. (foto: istimewa)

Dalam penjelasannya, artikel tersebut sebenarnya membahas tentang persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dengan fokus pada agenda mendengarkan keterangan dari Ahli Hukum Administrasi Negara.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa salah satu alasan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden adalah karena Gibran diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah memperoleh Surat Izin dari Presiden.

Baca Juga:  Pilpres 2024 Disebut Bakal Berlangsung Satu Putaran, Ini Pemenangnya

Surat Izin dari Presiden ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Hal ini berarti apabila seseorang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan saat hadir di KPU membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat meminta pendapat dari saksi ahli pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 April 2024.

Baca Juga:  Heboh Surat Pengiriman Bantuan Kemendikbud Ristek ke Sekolah, Ini Faktanya

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim judul yang menyatakan bahwa KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden karena menerima surat dari Jokowi adalah klaim yang keliru.

Baca Juga:  Megawati Disebut Bungkam Kecurangan Capres 02 Saat Sidang MK, Ini Faktanya

Klaim tersebut termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan atau misleading content. Oleh karena itu, penting bagi pengguna media sosial untuk selalu melakukan verifikasi dan penelusuran informasi sebelum menyebarkan berita atau klaim yang belum terbukti kebenarannya. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News