Kasus Isa Zega, MUI: Operasi Kelamin Tak Ubah Status Gender dalam Islam

Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. (Foto: Istimewa).

Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam.

Baca Juga:  Hari Sumpah Pemuda, Uu: Nasionalisme Kita Harus Lebih Kuat

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.

Baca Juga:  MUI Ajak Masyarakat Indonesia Galang Donasi untuk Bantu Korban Gempa di Turki dan Suriah

“Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Warna Seragam Satpam Serupa Polisi, Ini Kata Wakapolri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News