Vape Disebut Lebih Aman daripada Rokok Konvensional, Ini Faktanya

Bahaya Vape bagi kesehatan tubuh
Bahaya Vape bagi kesehatan tubuh. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Menurut informasi yang disampaikan oleh Yankes Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah dengan tegas melarang penggunaan rokok elektronik karena ancamannya yang dianggap setara dengan rokok konvensional.

Dikutip dari laman Turnbackhoax.id, sejumlah penelitian menunjukkan bahwa rokok elektronik dapat menimbulkan berbagai penyakit serius seperti gangguan paru-paru, jantung, masalah pada sistem kekebalan tubuh, kanker, dan kerusakan otak.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Berita Hoaks AMSI Gelar Training Prebunking di Bandung

IDI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk melarang peredaran rokok elektronik karena kandungan berbahayanya. Sama seperti rokok konvensional, cairan rokok elektronik mengandung nikotin, zat karsinogenik, dan racun lainnya.

Baca Juga:  Awas Hoaks, Gunung Tangkuban Parahu Baru Saja Erupsi

Bahan-bahan dalam rokok elektronik seperti glikol, gliserol, alkanal, formaldehida, dan logam dapat merusak paru-paru, sistem ekskresi, dan sel-sel tubuh.

Selain IDI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan studi pada tahun 2015 dan 2017 mengenai rokok elektronik. Hasil studi tersebut menunjukkan bahwa dampak negatif rokok elektronik lebih besar dibandingkan dengan potensi manfaatnya bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  HOAKS! KPU Persiapkan Debat dan Alat Khusus untuk Gibran Saat Debat Cawapres