Viral Kubu Prabowo di DPR Ngamuk Karena Puan Setujui Hak Angket, Cek Faktanya!

Tangkapan Layar Video Hoak Kubu Prabowo Ngamuk Usai Puan Setujui Hak Angket (Foto: Tangkapan Layar TikTok)
Tangkapan Layar Video Hoak Kubu Prabowo Ngamuk Usai Puan Setujui Hak Angket (Foto: TikTok)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beredar sebuah video di Tiktok yang diklaim menampilkan kubu calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengamuk karena Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui hak angket.

Video itu diunggah oleh sebuah akun TikTok ini pada 25 Maret 2024, pukul 03.22 WIB. (arsip)

Dalam video berdurasi 37 detik itu menampilkan kericuhan di dalam Gedung DPR RI. Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

“KUBU PRABOWO MENGAMUK USAI PUAN PUTUSKAN HAK ANGKET

Kalo gak curang gak harus Ngeper kan ?”

Sejak video tersebut diunggah sampai dipantau Tim Jabarnews.com pada Selasa, 26 Maret 2024, video tersebut sudah ditonton sebanyak 5,3 juta kali dan telah dibagikan sebanyak 9693 kali.

Namun setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Jabarnews.com, narasi dalam video tersebut tidak benar dan video tersebut disebarkan dengan konteks yang keliru.

Baca Juga:  Awas Hoaks, Prabowo Akan Bagikan Rp55 Juta bagi Warga Terlilit Hutang

Penelusuran Fakta

Jabarnews.com melakukan penelusuran terhadap video yang diklaim menampilkan kubu calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, mengamuk karena Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui hak angket.

Video tersebut identik dengan video yang diunggah oleh channel YouTube BeritaSatu pada tanggal 2 Oktober 2014 dengan judul “Breaking News: Sidang Paripurna Ricuh“, yang berdurasi 11 menit 12 detik.

Dalam video yang diunggah channel YouTube BeritaSatu tersebut terlihat sejumlah anggota DPR merangsek ke meja pimpinan dan terlibat kericuhan dalam sidang paripurna pada 1 Oktober 2014. Dalam kericuhan tersebut beberapa orang nyaris baku hantam.

Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “Kilas Balik Sidang Perdana DPR 1 Oktober 2014, Ricuh hingga Palu Ceu Popong Hilang“, kericuhan mewarnai sidang paripurna perdana dengan agenda sidang yaitu penetapan Pimpinan DPR RI periode 2014-2019.

Baca Juga:  KPU Gandeng PWI Pokja Kota Bandung, Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Saat rapat awal konsultasi, PPP dan Demokrat mengusulkan agar paripurna pemilihan Pimpinan DPR ditunda. Usulan tersebut disetujui oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau partai pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla saat Pilpres 2014, yakni PDI-P, PKB, Hanura, dan Nasdem.

Namun, empat partai lainnya, yakni Gerindra, PKS, PAN, dan Golkar mengusulkan pemilihan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada Rabu (1/10/2014) malam.

Kisruh mengenai jadwal pemilihan Pimpinan DPR ini berlangsung hingga petang. Kericuhan ini membuat pimpinan sidang sementara, Popong Otje Djunjunjan dan Ade Rezky Pratama, harus menskors sidang beberapa kali.

Selama sidang paripurna berlangsung, setidaknya ada tiga kali skorsing.

Meski ricuh dan diwarnai hujan interupsi, sidang akhirnya menetapkan formasi Pimpinan DPR yang baru.

Saat itu, posisi Ketua DPR diduduki Setya Novanto (Golkar). Sementara, empat wakilnya adalah Fahri Hamzah (PKS), Taufik Kurniawan (PAN), Agus Hermanto (Demokrat), dan Fadli Zon (Gerindra).

Baca Juga:  Heboh Demo Salah Tangkap Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Faktanya

Sementara, terkait soal hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 5 Maret 2024, hingga saat ini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI.

Seperti dikutip dari Tempo.com, hingga senin 25 Maret 2024, belum ada aksi nyata dari sejumlah partai politik yang akan menggulirkan hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.

Kesimpulan

Video yang memberikan narasi bahwa kubu Prabowo yang mengamuk karena Puan menyetujui hak angket adalah Hoax.

Dalam video yang beredar tersebut, faktanya video tersebut adalah video lama yang menampilkan sejumlah anggota DPR RI sedang terlibat kericuhan pada sidang paripurna penetapan pimpinan DPR periode 2014-2019, pada 1 Oktober 2014. (Hen)