JABARNEWS │ BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan adanya 1.985 surat suara Pilkada yang seharusnya untuk Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata tertukar dengan surat suara dari Kabupaten Serang, Banten.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, temuan ini terungkap saat proses sortir dan pelipatan logistik Pilkada di gudang KPU Kabupaten Bogor.
Menurutnya, tertukarnya ribuan surat suara ini segera ditangani dengan berkoordinasi bersama pihak percetakan.
“Sebanyak 1.985 surat suara yang tertukar tersebut sudah berhasil dipisahkan dan diantisipasi sejak awal,” ujar Irvan.
Selain surat suara tertukar, ditemukan pula 424 surat suara yang mengalami kerusakan. Total keseluruhan surat suara yang perlu diganti mencapai 2.409 lembar.
Proses penggantian sudah selesai pada 20 November, dan pendistribusian ke kecamatan dimulai secara bertahap sejak 17 hingga 22 November.