JABARNEWS │ BEKASI – Sebanyak 10.099 tenaga honorer di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah bersiap mengikuti tahap seleksi pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses ini menjadi langkah penting bagi para tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengubah status kepegawaian mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengungkapkan bahwa seleksi tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Endin menyebutkan bahwa program pengangkatan tenaga honorer ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, berdasarkan amanat undang-undang tersebut, seluruh proses seleksi dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.