JABARNEWS │ BANDUNG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 10 daerah sudah menghapus pajak progresif. Kesepuluh daerah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat. Lalu bagaimana dengan Jawa Barat?
Dalam data Kemendagri tersebut, Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi di pulau Jawa yang belum menghapus pajak progresif. Beberapa provinsi lainnya yang belum menghapus pajak progresif diantaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, selama ini kontribusi pajak progresif kurang signifikan. Bahkan pajak progresif tak bisa mencegah orang untuk membeli kendaraan.
“Nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan,” kata Benni kepada awak media, Selasa (21/3).
Atas dasar itu, kata Benni, pihaknya sangat mendukung usulan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait penghapusan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atas kendaraan bekas.