10 Tersangka Kasus Curanmor di Cianjur Dijerat Pasal Berlapis, Kapolres Ungkap Fakta Ini

Kasus curanmor, Polres Cianjur gelar jumpa pers di Mako Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur).

“Barang bukti yang diamankan saat ini kita tangkap sekitar 15 unit motor dan satu mobil berjenis LCGC berwarna kuning,” terang AKBP Doni.

Ia menyampaikan, para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Cianjur, dari para tersangka curanmor yang ditangkap, sebagian tidak segan berbuat sadis dengan melukai korban saat mereka beraksi.

Baca Juga:  Indikator Makro Jabar Membaik, Laju Produk Domestik Regional Bruto Naik 8,77 Juta

“Seluruhnya berhasil kita ungkap saat ini,” ujar AKBP Doni.

Kapolres Cianjur menambahkan, hanya dalam waktu empat hari, sebagian tersangka, ada yang sempat melarikan diri ke luar kota. Dan, kasus curanmor ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 (1), (2), (5), Pasal 365 (2) dan Pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga:  Sebanyak 323 Orang Meninggal Dunia Akibat Gempa Cianjur, Herman Suherman Bilang Ini

“Mereka para tersangka itu dijerat pasal berlapis ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara dibalik jeruji besi,” tandasnya. (Mul)