“Barang bukti yang diamankan saat ini kita tangkap sekitar 15 unit motor dan satu mobil berjenis LCGC berwarna kuning,” terang AKBP Doni.
Ia menyampaikan, para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Cianjur, dari para tersangka curanmor yang ditangkap, sebagian tidak segan berbuat sadis dengan melukai korban saat mereka beraksi.
“Seluruhnya berhasil kita ungkap saat ini,” ujar AKBP Doni.
Kapolres Cianjur menambahkan, hanya dalam waktu empat hari, sebagian tersangka, ada yang sempat melarikan diri ke luar kota. Dan, kasus curanmor ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 (1), (2), (5), Pasal 365 (2) dan Pasal 480 KUHPidana.
“Mereka para tersangka itu dijerat pasal berlapis ancaman hukum maksimal sembilan tahun penjara dibalik jeruji besi,” tandasnya. (Mul)