Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pembinaan terhadap Pantarlih yang melakukan pelanggaran.
Selain itu, Nuryamah menyampaikan bahwa 416.990 kepala keluarga (KK) di Jabar telah diuji petik oleh pengawas kelurahan/desa. Dari hasil pengawasan ini, Bawaslu menemukan lebih banyak kesalahan prosedur.
“Sebanyak 44 KK belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker, dan 1.045 KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker,” ungkap Nuryamah.
Nuryamah meminta KPU untuk memberikan peringatan kepada Pantarlih agar menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berharap KPU segera menindaklanjuti temuan-temuan ini dan memastikan Pantarlih tidak melakukan tindakan di luar prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024,” tandasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News