“Seluruh proses dan tahapan yang telah dipersiapkan dan dilaksankanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keadaan dan setiap perubahan akan diberitahukan kepada peserta seleksi,” berikut bunyi pengumuman panitia tersebut.
Peserta seleksi yang tidak mengikuti tahapan ini, baik sebagian maupun seluruhnya, akan langsung dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Panitia menegaskan segala keputusan yang timbul dalam proses seleksi ini adalah mutlak menjadi keputusan yang mengikat bagi seluruh peserta seleksi sehingga tidak dapat diganggu gugat. (red)