Masih dijelaskan Finari, dari belasan juta batang rokok ilegal yang berhasil dimusnahkan itu. Merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon di beberapa lokasi, antara lain Kota dan Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan kuningan.
“Penindakan ini kami lakukan selama periode bulan juni 2021 hingga Desember 2022, sebanyak 279 kali penindakan terhadap rokok ilegal, “katanya.
Sementara itu, lanjut Finaru pada awal tahun 2023 hingga pekan pertama bulan Juni. Pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal.
“Ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari barang barang berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi, “katanya. (Arn)