12 Pelaku Curanmor dan Curas dibekuk Polres Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menggelar konferensi Pers kasus Curanmor. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews).

“Pelaku berinisial S dan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, “katanya.

Selain itu, dalam penangkapannya, salah satu tersangka, ditangkap di tengah laut dengan menggunakan kapal boat karena profesinya sebagai nelayan.

Baca Juga:  Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 17 Juli 2023

“Ada satu tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, sehingga anggota kami harus menggunakan kapal boat untuk menangkapnya, “katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Jabar Mulai terapkan Manajemen Krisis Kepariwsataan

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun dalam kurungan penjara, “katanya. (Arn).