“Pelaku berinisial S dan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, “katanya.
Selain itu, dalam penangkapannya, salah satu tersangka, ditangkap di tengah laut dengan menggunakan kapal boat karena profesinya sebagai nelayan.
“Ada satu tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, sehingga anggota kami harus menggunakan kapal boat untuk menangkapnya, “katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun dalam kurungan penjara, “katanya. (Arn).