“Sebagai manusia biasa, saya sudah sangat bersabar. Namun, kita berada di negara hukum, dan ada aturan yang harus ditaati. Ujaran kebencian, fitnah, dan caci maki tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Cellica, Chandra Irawan, menegaskan bahwa postingan-postingan yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
“Ini adalah dugaan tindak pidana murni, dan kami telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan ini,” pungkas Chandra.(red)