13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Obat Ilegal di Cirebon Diamankan Polisi

Konferensi pers yang di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (9/3/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota Polda Jabar behasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan menangkap 13 tersangka.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, dari hasil pengungkapan penyalahgunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Imlek, Umat Tionghoa di Cirebon Bersihkan Patung Dewa

“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” kata Fahri dalam konferensi pers yang di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (9/3/2022).

Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin.

Baca Juga:  Meresahkan! Gerombolan Bermotor di Cisolok Sukabumi Ancam Warga Pakai Senja Api

“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” tuturnya.

Baca Juga:  Angkot Mogok Beroperasi, Ratusan Penumpang Terlantar di Tasik