13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Obat Ilegal di Cirebon Diamankan Polisi

Konferensi pers yang di Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (9/3/2022). (Foto: Istimewa).

Sementara, kata Kapolres pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang, Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti, Kelurahan Pengambiran Kecamatan Lemahwungkuk, Kelurahan Kasepuhan Kota Cirebon, dan desa Klayan Kecamatan Gunung Jati, desa Astapada Kecil Tengah tani,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepala Cabang Maybank Cipulir Gasak Dana Atlet e-Sport

Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel/Maps.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Naik, Sekda Kota Cirebon Minta Warganya Tunda Perjalanan ke Luar Daerah

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” ucapnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Literasi Ekonomi Syariah di Jabar Harus Lebih Cepat

Fahri menyebutkan, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika.