13 Unit Bus AKAP Disebut Tidak Layak Jalan, Tapi Tetap Diperbolehkan Beroperasi

Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan
Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Sebanyak 13 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Lebak Bulus Jakarta Selatan ditemukan tidak layak jalan. Hal ini berdasarkan temuan pihak pengelola terminal saat melakukan ramp check atau pengecekan kelaikan angkutan operasional mudik Lebaran.

Pengecekan kelayakan angkutan operasional mudik Lebaran ini dilakukan sejak H-8 Lebaran atau Jumat (14/4/2023) lalu.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Ungkap Polres Sukabumi Pasang CCTV Guna Amankan Mudik Lebaran 2022

“Dari hari pertama musim mudik Lebaran, yakni H-8 sampai hari ini, H-4, ada sekitar 40 bus yang kami cek. Untuk yang laik jalan kurang lebih ada 27 bus dan 13 bus sisanya tidak laik jalan,” ujar Kepala Terminal Lebak Bulus, Iman Syafril di kantornya, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:  Dihukum Seumur Hidup, Ini Tiga Kejahatan Herry Wirawan Si Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung

Namun demikian, Iman mengaku belasan bus yang tidak laik jalan itu masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Alasannya, kesalahan yang ditemukan di belasan bus tersebut masih termasuk ke dalam kategori ringan.

Baca Juga:  Minta Pemudik Siapkan Bekal, Ridwan Kamil: Istirahat di Rest Area Dibatasi Maksimal 30 Menit

“Tidak laiknya itu masih kategori ringan, antara lain tidak ada pemecah kaca, kotak P3K, hingga wiper macet atau keras. Jadi karena sifatnya tidak fatal, kami minta perbaiki saat itu juga sebelum berangkat,” beber dia.