Namun demikian, informasi kasus pencabulan ini sampai ke Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.
Nahar pun menyayangkan peristiwa pencabulan yang menimpa belasan siswi SD tersebut. Ia mengecam keras aksi pencabulan tersebut.
Tak hanya itu, Nahar juga meminta aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan, maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelas Nahar. (red)