JABARNEWS | SUBANG – Jajaran Kepolisian Sektor Sagalaherang, Subang, mengamankan dua penjual ayam tiren (mati kemarin), Rabu (31/01/18)
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 145 ekor ayam yang masih berbulu tersimpan di sebuah lemari pendingin seberat 217 Kg.
“Saat penangkapan, kami juga menemukan puluhan ekor daging ayam yang di bungkus karung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jalancagak Aipda Yaya Sunjaya, Rabu (31/1)
Kedua pelaku penjual ayam tiren adalah, Marlesa dan Hendi Darmawan warga Kp.Cilengsing Desa Sagalaherang Kaler Kelurahan Kecamatan Sagalaherang.
“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dari pengeledahan di rumah tersangka, selain menemukan ayam tiren dilemari pendingin, ditemukan juga ayam tiren yang dibungkus keranjang putih dan sejumlah alat alat pengolahannya.
“Totalnya sebanyak 215 ekor dengan berat 322,5 Kg, siap edar,” ungkapnya.
Selanjutnya, para tersangka dikenakan pasal 62 (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 135 UU RI Nomor18 Tahun 2012 tentang Pangan (Mar).