15 Pedagang di Kota Bogor Diperiksa Satgas Pengendalian Harga Migor, Ini Alasannya

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

Berdasarkan data sementara, pihaknya telah memonitor 95 toko dari 11 pasar yang ada di wilayah Kota Bogor. Dari jumlah tersebut dibagi kepada tiga kelompok yakni kategori hijau sebanyak 8 toko, kategori kuning 18 toko dan katergori merah 49 toko.

Baca Juga:  Serap Informasi ASN di Kota Bogor, Bey Machmudin: Sinergi Kunci Pencapaian Pembangunan Makro Jabar

“Sisanya 20 toko hanya menjual minyak goreng premium,” ujarnya melansir bogordaily.net.

Susatyo menjelaskan, kategori hijau adalah sesuai HET yang menjadi acuan yaitu Permendag Nomor 11/2022. Artinya hijau sesuai HET yaitu Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca Juga:  Berjubel Emak-Emak Antre Minyak Goreng, Minimarket di Ciamis Diberi Sanksi Ini

Kedua adalah kategori kuning itu adalah HET sampai dengan 10 persen dari harga HET atau paling tinggi Rp 17 ribu dan kategori merah yaitu menjual di atas harga Rp 17 ribu per kilogram.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Untuk Aries, Taurus dan Gemini: Jangan Sia-siakan Peluang Yang ada di Depan Mata

“Kami akan bekerja keras. Besok kami melakukan penempelan stiker stiker mana toko yang kategori merah, kategori kuning dan kategori hijau,” ucapnya.