JABAR NEWS | PURWAKARTA – Setelah berakhirnya masa penerimaan berkas pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai partai peserta Pemilu 2019 dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017 lalu, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, menerima berkas dari 17 parpol.
“Hingga hari terakhir penyerahan berkas kita telah menerima berkas dari 17 Parpol yang melakukan pendaftaran,” kata Ade Nurdin selaku Bagian Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Purwakarta, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2017).
Ade menuturkan, apabila berkas-berkas parpol yang ada di sistem informasi KPU pusat sama dengan yang diberikan ke KPU Kabupaten/Mota maka pihaknya tinggal memberikan tanda terima.
“Semua KPU Kabupaten/Kota hanya menerima berkas Parpol sesuai dengan tingkatannya,” tuturnya.
Selain itu ada beberapa penambahan Parpol untuk pemilu 2019 yang sebelumnya tidak ada sebelumnya. Partai tersebut diantaranya Partai Perindo, PSI, Berkarya, Garuda dan Idaman,” ucapnya.
Untuk diketahui, kelengkapan berkas yang diserahkan Parpol antara lain nama-nama anggota, kartu tanda anggota (KTA), dan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan setempat. (Cw3)
Jabar News | Berita Jawa Barat