JABARNEWS │ PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) melantik secara serentak sebanyak 18.851 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada Kamis (25/1/2024).
Ribuan anggota KPPS ini rencananya akan bertugas di 2.693 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 192 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, anggota KPPS yang telah dilantik menjalani seleksi terbuka berbasis online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Seleksi tersebut memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan, anggota KPPS diinstruksikan untuk menanam pohon di setiap desanya setelah pelantikan.