Selanjutnya, mereka akan menjalani bimbingan teknis untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu tahun 2024, guna menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara secara efektif dan profesional.
Dalam persiapan tersebut, anggota KPPS dituntut untuk memiliki kemampuan dan beradaptasi dengan perangkat teknologi, terutama dalam penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).
Diketahui, Sirekap merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap memiliki dua jenis, yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS, sementara versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News