JABARNEWS I TEBING TINGGI – Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pengedar narkoba dari tempat yang berbeda dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kedua pengedar narkoba ditangkap, yakni Sholihin Sinaga (37) warga warga Jalan Kebun, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi dan Harri (28) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya polisi menangkap tersangka Sholihin saat akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Dari Sholihin disita narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,12 gram, 1 smartphone dan uang Rp 260.000,” ucapnya, Selasa (18/4/2022).
Dijelaskannya, dari pengakuan Sholihin, narkoba tersebut didapatnya dari seorang pengedar bernama Harri. Atas informasi itu polisi berhasil menangkap Harri di Jalan Ikhlas, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu seberat 26,32 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 smartphone,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, hasil interogasi, Harri mengakui narkoba tersebut memang miliknya yang akan diedarkannya di wilayah Kota Tebing Tinggi. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum.
“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” bilangnya.(mad).