20 Desa di Kabupaten Bandung Siap Gelar Pilkades Serentak 2023, Ini Daftarnya

Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung
Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Bandung. (foto: istimewa)

Dadang menjelaskan, poin penting Surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yaitu ‘Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  BPBD Kota Sukabumi Catat 667 Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Selam 2022, Kerugian Capai Rp7,67 Miliar

Berikut ini daftar 22 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak 2023 Kabupaten Bandung meliputi Desa Baros (Kec. Arjasari), Desa Banjaran Wetan dan Pasirmulya (Kec. Banjaran), Desa Tegalluar (Kec. Bojongsoang), Desa Nagrak (Kec. Cangkuang), Desa Malasari (Kec. Cimaung), Desa Bumiwangi (Kec. Ciparay), Desa Ciwidey dan Panundaan (Kec. Ciwidey).

Baca Juga:  Ini Cara Untuk Menghindari Kejahatan Bermodus Hipnotis

Selanjutnya, Desa Sudi (Kec. Ibun), Desa Katapang (Kec. Katapang), Desa Cibeureum (Kec.Kertasari), Desa Majasetra (Kec. Majalaya), Desa Pangauban (Kec. Pacet), Desa Lamajang dan Margamekar (Kec. Pangalengan), Desa Cipaku (Kec. Paseh), Desa Mekarsari (Kec. Ciparay), Desa Indragiri (Kec. Rancabali), Desa Bojongsalam, Nanjung Mekar dan Desa Rancaekek Kulon (Kec. Rancaekek). (red)

Baca Juga:  Kronologi Acara Diskusi Anies Baswedan Dibatalkan Disparbud Jabar Meski sudah Kantongi Izin