20 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cimahi, Lihat Barang Buktinya!

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah 223 gram sabu, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis, serta 2.852 butir OKT. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari dampak buruk narkotika.

Baca Juga:  Duh! Empat PNS di Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba, Salah Satunya Pejabat Tinggi

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Baru Beroperasi selama 4 Bulan, Pembuat Obat Terlarang di Tasikmalaya Beromset Miliaran

Tri menambahkan, ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, dengan kasus sabu-sabu dan tembakau sintetis dapat dihukum penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Baca Juga:  Heboh Narkoba Dikemas Mirip Kripik Pisang, Dijual Melalui Medsos, Disebar ke Wilayah Depok

Sementara, kasus ganja memiliki ancaman hukuman yang sama, yaitu minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan, pelaku dalam kasus OKT bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)