Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya adalah 223 gram sabu, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis, serta 2.852 butir OKT. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari dampak buruk narkotika.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tri menambahkan, ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, dengan kasus sabu-sabu dan tembakau sintetis dapat dihukum penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sementara, kasus ganja memiliki ancaman hukuman yang sama, yaitu minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan, pelaku dalam kasus OKT bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)