JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 150 kepala desa di Kabupaten Purwakarta ikut turun aksi demonstrasi menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 16 Desember 2021.
“Yang ikut turun aksi ada 150 kepala desa di Kabupaten Purwakarta, kita berangkat tadi pagi menggunakan tiga unit bus,” ucap Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Dasep Sopandi, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Dasep menilai Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu itu terkesan menghilangkan otonomi desa.
Pasalnya, Kata dia, penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dalam musyawarah desa (Musdes) harus mentah akibat aturan itu.
“Sekarang sudah dibuat APBDes, tiba-tiba muncul aturan itu kan kami bingung. Percuma ada otonomi desa. Jadi kami minta cabut atau revisi,” ucap pria yang akrab disapa Apih itu.
Ia menyebut, Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.