Hanya Karena Ini, Bocah Usia 2 Tahun di Purwakarta Dianiaya Ayah Tirinya

Pelaku saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang bocah berusia 2 tahun warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya. Aksi penganiayaan ini dilakukan di dua lokasi, yakni di Keramba Jaring Apung (KJA) Jatiluhur dan di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Jatilihur.

Korban berinisial AB, kerap dianiaya tidak saja menggunakan tangan kosong. Ayah tiri bejat itu bahkan tega menyundut bara rokok pada bagian pantat dan tangan korban hingga melepuh.

Baca Juga:  Disdik Jabar Seleksi Ribuan Guru Untuk Mengisi Kekosongan Kepala Sekolah SMA SMK

Kasus kekerasan anak ini kini ditangani aparat Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta. Pelaku bernama Saepuloh (30) ditangkap polisi setelah warga yang kesal dengan ulah pelaku melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Purwakarta.

Baca Juga:  Tok! PN Garut Vonis 3 'Jenderal' NII Bersalah Kasus Makar dan Penghinaan Lambang Negara

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasatreskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan, penganiayaan itu pertama kali dilaporkan oleh paman korban. Saksi dibantu aparat setempat melihat tangan dan pantat koran melepuh akibat disundut bara rokok oleh pelaku.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya akan Dampingi Tenaga Honorer di Ciamis yang Ingin Bertemu Pemerintah Pusat

“Pelaku sudah kami amankan atas kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan anak di bawah umur. Pelaku adalah bapak tiri dari korban. Mereka tinggal satu rumah,” ucap pria yang akrab disapa Tomy, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 21 Desember 2021.