227 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-72

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Dari 493 warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, 227 Warga Binaan mendapatkan Remisi Umum.

Remisi Umum tersebut diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72 di tahun 2017 ini.

Kalapas Kelas II B Purwakarta Suprapto melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan Asep Saripudin mengatakan, dari 227 yang mendapatkan Remisi Umum, ada 7 warga binaan yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II.

Baca Juga:  Hari Raya Idul Adha 1445 H, PLN UIP JBT Sumbangkan 52 Hewan Kurban

“Untuk Remisi Umum II bervariatif, 1 sampai dengan 4 bulan, sedangkan Remisi Umum I remisinya 1-6 bulan,” kata Asep, Kamis (17/08/2017).

Asep, warga binaan yang mendapat remisi umum sebanyak 227 orang yang terbagi dalam remisi umum I dan II, di mana masing-masing warga binaan mendapat potongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga yang terbesar 6 bulan.

Baca Juga:  500 Atlet Ikuti Kejuaraan Karate Inkanas Se-Purwasuka Di Kabupaten Purwakarta

“Tadi prosesi penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara,” tutur Asep.

Asep menambahkan, saat ini total warga binaan penghuni Lapas Kelas II B Purwakarta sebanyak 493 orang. Terdiri dari 189 tahanan laki-laki, 3 tahanan perempuan, 293 narapidana laki-laki, dan 8 narapidana perempuan.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat, Dedi Mulyadi Juga Pesan Ini Buat RK

“Berdasarkan jenis kejahatannya, warga binaan didominasi kasus narkotika dengan jumlah 261 atau 52,94 persen,” tambahnya.(Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat