“Untuk kecamatan diluar zona merah masih bisa menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas, 50 persen,” jelas Purwanto.
Menurut dia, kebijakan itu sesuai persyaratan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta untuk melakukan PTM.
“PTM bisa dihentikan jika kecamatan berstatus zona merah atau sekolah ada penyebaran covid-19,” ungkap dia.
Dijelaskannya, kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa.
“Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah-langkah kesehatan dan keselamatan, sangat penting. Intinya sehat dan selamat,” ujarnya.