24 Kesalahan Prosedur Warnai Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Karawang

Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga
Petugas Pantarlih menempelkan stiker coklit di rumah warga. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang melaporkan adanya lebih dari 24 kesalahan prosedur dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Karawang, Ade Permana, menyatakan bahwa berbagai temuan tersebut berasal dari pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas di tingkat kelurahan dan desa (PKD).

Baca Juga:  Ribuan Guru di Karawang Belum Terima Tunjangan Selama Tiga Bulan, Ini Kata PGRI

Menurut Ade Permana, hasil pengawasan dari Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menunjukkan lebih dari 24 kesalahan prosedur terkait coklit data pemilih.

Hal itu, menurut Ade, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4), Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Pelibatan TNI Dalam Penanganan Aksi Terorisme Sudah Miliki Payung Hukum

Beberapa temuan tersebut, kata Ade, meliputi ketidakpatuhan petugas pantarlih dalam memasang stiker tanda telah coklit setelah melakukan pencoklitan.