Selain itu, ditemukan kasus di mana pemilih yang telah meninggal dunia tidak dicatat, serta ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar meskipun berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Temuan lainnya mencakup pantarlih yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, serta tidak mengisi kolom disabilitas untuk pemilih disabilitas.
Selain itu, ditemukan stiker tanda coklit yang ditempel tanpa data nama pemilih dan ada pula pantarlih yang menempelkan dua stiker untuk satu keluarga.
Ade Permana menjelaskan bahwa berbagai temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan di lapangan yang dilaporkan oleh panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Jayakerta, Ciampel, Jatisari, Telagasari, dan Cilamaya Kulon.
“Temuan ini juga dilaporkan oleh Panwascam Lemahabang, Pedes, Batujaya, dan Panwascam Karawang Timur,” tambahnya.
Ade Permana juga menyebutkan bahwa temuan ini adalah hasil sementara dari pengawasan di lapangan yang dilaporkan oleh panwascam se-Karawang.
“Jika seluruh panwascam se-Karawang telah menyampaikan laporan, kemungkinan besar temuan kesalahan prosedur itu akan bertambah,” ujarnya.
Bawaslu Karawang telah menyebar 90 anggota panwaslu kecamatan dan 309 pengawas desa/kelurahan se-Karawang untuk melakukan pengawasan selama kegiatan coklit data pemilih yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News