24 Orang Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polisi Lampung dari TPPO

Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

“Kami menerima adanya aduan dari masyarakat terkait tempat yang diduga dijadikan penampungan CPMI Ilegal atau non prosedural di Jalan Padat Karya Kelurahan Raja Basa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Atas laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Perdagangan Orang di Garut

Setelah ditelusuri informasi tersebut, pihak kepolisian mendapati para korban yang saat ini dibawa ke Mapolda Lampung untuk dimintai keterangan serta pengupayaan pemberian perlindungan.

Baca Juga:  Berikan 1.000 Nomor Induk Berusaha, Uu Ruzhanul Ulum: Perkuat Ekonomi Melalui UMKM

“Kami masih mendalami tentang para calon PMI ini, saat ini para korban kami upayakan Perlindungan dan kini telah berada di Mapolda Lampung dan ditempatkan di Unit PPA,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Polri Berhasil Tangkap 414 Tersangka Kasus Perdagangan Orang