JABARNEWS | BANDUNG – Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Anda dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang telah disediakan Polrestabes Bandung.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa 1 November 2022 berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan Ubertos mulai pukul 09.00 sampai 12.00
Layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.