Terhitung, Y berhasil mengelabui puluhan korban dengan bayaran bervariatif mulai dari Rp 7-10 juta per orang.
“Kita sudah mendata korban penipuan calo tenaga kerja, sekitar 7 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan dari 10 orang yang membuat laporan. Para korban percaya, karena tersangka yang merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Menurut Tomi, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beraksi sejak 1 tahun yang lalu. Dan hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara ini barang bukti yang diamankan beberapa dokumen transaksi yang terjadi antara korban dan tersangka.
“Tersangka dikenai pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada orang yang menjanjikan bisa masuk kerja ke perusahaan,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News